Sistem Gereja

Sebagai bagian dari sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) maka Jemaat Bungur memakai system gereja PRESBITERIAL SINODAL.

 

Berbicara tentang Presbiterial Sinodal berarti kita membicarakan sistem organisasi gereja. Pada dasarnya terdapat empat sistem pengorganisasian gereja, yaitu:

 

  • Sistem Presbiterial, dimana gereja dipimpin oleh para presbiter (Penatua). Keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat).

 

  • Sistem Sinodal, dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang tergabung dalam sinode tersebut.

 

  • Sistem Episkopal. Kata episkopal berasal dari kata episkopos yang berarti uskup. Di dalam sitem ini gereja dipimpin oleh seorang uskup atau beberapa uskup yang merupakan pimpinan tertinggi dalam pengertian hirarkis (dari atas ke bawah). Dalam pelaksanaan dari sistem ini terdapat juga Episkopal monarkhis, dimana dari antara para uskup itu dipilih seorang pemimpin yang disebut Paus yang memiliki kuasa tertinggi. Karena ia dianggap mewarisi keutamaan dari Rasul Petrus.

 

  • Sistem kongregasional. Dalam sistem ini kekuasaan tertinggi terletak pada anggota jemaat. Sekalipun dalam sistem ini ada pejabat-pejabat gerejawi tetapi mereka adalah wakil jemaat. Karena itu hak para pejabat gerejawi ini berasal dari anggota jemaat. Gereja yang menganut sistem ini berdiri sendiri-sendiri. Jika ada ikatan dengan jemaat-jemat lain yang seasas hanyalah berupa ikatan yang sifatnya sukarela.

 

GKI dalam melaksanakan tugas panggilannya menganut sistem Presbiterial Sinodal yang merupakan penggabungkan dari sistem presbiterial dan sinodal. Sistem ini lebih cocok dengan kondisi GKI yang berlatar belakang dari penyatuan secara bebas dari jemaat-jemaat lokal (presbiter) menjadi suatu Sinode.  Dalam konteks GKI, maka jemaat-jemaat lokal (presbiter) yang bersehati melahirkan satu Sinode, dan bukan Sinode yang melahirkan jemaat-jemaat lokal (presbiter).

 

Selanjutnya kita perlu memahami dengan benar bagaimana teknis pelaksanaan dari sistem presbiterial sinodal ini.  Untuk memudahkan pemahaman kita maka terlebih dahulu kita berbicara mengenai Presbiterial itu sendiri; kemudian berbicara tentang Sinodal. Dan pada akhirnya kita akan memahami tata cara Presbiterial Sinodal.

 

PRESBITERIAL

 

Presbiterial berasal dari kata presbiter (Yunani), atau Zaqen (Ibrani) yang berarti Zhang Lao(Tionghwa, baca: cang lao), Sesepuh (Sunda), Ketua (Indonesia).

 

Ada 3 macam Zaqen dalam Perjanjian Lama:

  • Yang bertindak sebagai wakil-wakil seluruh bangsa (Kel.3:16)
  • Yang bertindak sebagai wakil-wakil suku (Hak. 11:5)
  • Sebagai pemuka-pemuka kota (Hak.8:14)

 

Dengan berbagai macam Zaqen ini maka mereka mempunyai berbagai fungsi, misalnya:

  • Membebaskan Israel dari Mesir (Kel. 3: 16)
  • Mengusut perkara pembunuhan (Ul.21: 22)
  • Mengadili pembunuh (Ul. 19:12)
  • Mengurus perkara cekcok dalam pernikahan (Ul.22:15; 25:7)

 

Fungsi Zaqen ini haruslah dilihat dalam konteks (situasi kehidupan) bahwa bangsa Israel menyadari dirinya adalah umat pilihan Allah yang diperlengkapi dengan berbagai peraturan yang bertujuan untuk memelihara nilai-nilai dan norma-norma kehidupan seperti yang dikehendaki Allah. Dalam rangka mempertahankan dan memelihara kehidupan, dalam kedudukannya seperti yang disebutkan di atas maka bangsa Israel memerlukan  para Zaqen selaku pengontrol kehidupan sosial di dalam umat Allah.

 

Peranan para Zaqen  ini tampaknya berlangsung sepanjang sejarah kehidupan bangsa Israel itu sendiri: sejak keluaran dari Mesir, melalui para hakim, para raja, pembuangan ke Babel, kembali dari pembuangan Babel sampai pada jaman Perjanjian Baru. Walaupun pada jaman raja-raja, para raja mempunyai kepemimpinan atas umat Israel, namun para raja pun mengakui peranan dan kedudukan Zaqen tersebut (I Raja 8: 1, 3; 10:1, II Raja 10: 1; 19:2; 23:1).

 

Di dalam Perjanjian Baru, kata presbiter dalam konteksnya masing-masing dapat dikelompokkan dalam empat kelompok pengertian:

  • Yang menunjuk pada usia tua dalam artian umum (Kis.2:17,   I Tim.5:1-2, I Pet.5:5, Luk.15:27)
  • Yang menunjuk kepada nenek moyang atau pemimpin agama di masa lampau (Mat.15:2, Mrk.7:3,5)
  • Yang menunjuk kepada para penatua Yahudi (Mat.16:21, Kis.4:4-5,8,23; 6:12; 23:14; 24:1)
  • Yang menunjuk kepada penatua gereja (Kis.11:30; 14:23; 15:2,4,6,22-23; I Tim 5:17,19; Tit.1: 5)

 

Dengan demikian peranan presbiter dalam Perjanjian Baru sangat penting dalam kaitan dengan umat, yaitu dalam hal kepemimpinan dan pengontrol sosial. Oleh sebab itu kita dapat mengatakan bahwa peranan presbiter tidak banyak berbeda dengan peranan Zaqen dalam Perjanjian Lama.

 

Ketika gereja mula-mula mengalami perkembangan yang pesat maka mau tidak mau peranan presbiter pun berkembang. Sehingga muncul beberapa jenis presbiter yang ditentukan oleh pelayanannya, yaitu:

  • Presbiter yang bertindak selaku gembala, selaku pemberi teladan (I Pet.5:1-3). Tekanan pelayanannya adalah pada soal penggembalan/pengabdian diri dan bukan pada pemerintahannya.
  • Presbiter yang mengunjungi orang sakit dan mendoakannya (Yak.5:14)
  • Presbiter yang bertugas berkhotbah dan mengajar (I Tim.5:17)

 

SINODAL

 

Kata sinodal berasal dari kata  Yunani sunhodos. Kata ini tidak terdapat di dalam Alkitab. Tetapi akar katanya terdapat dalam alkitab, yaitu Sunodeuo (Kis.9:7) dan Sunodia (Luk.2:44) yang berarti seperjalanan.

 

Sinode berarti berjalan bersama, seperjalanan, berpikir bersama, bertindak bersama. Sebagai contoh dari hidup bersinode dapat kita lihat dalam Kisah 15. Pada jaman Paulus dan Barnabas, dalam jemaat Anthiokia muncul suatu masalah yang harus dipecahkan yaitu apakah orang-orang kafir (bukan Yahudi)  yang akan masuk Kristen harus menjalani proses proselitisasi Yahudi dahulu? Apabila hal ini merupakan keharusan maka berarti orang-orang bukan Yahudi ini harus tunduk kepada peraturan sunat Yahudi.

 

Sehubungan dengan hal ini terdapat perbedaan pendapat. Juga antara Paulus dan Petrus. Paulus tidak setuju bahwa mereka yang bukan Yahudi harus disunat terlebih dahulu sebelum menjadi Kristen. Sedangkan Petrus sebaliknya. Maka kita dapat membayangkan gejala perpecahan di tengah jemaat ini. Jemaat Anthiokia adalah jemaat yang mandiri, artinya dapat mengambil kewenangan sendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tentu saja mereka akan dapat memecahkan masalah tersebut apalagi dengan hadirnya tokoh seperti Paulus, Petrus dan Barnabas. Tetapi mereka tidak berusaha memecahkan masalah itu sendirian karena berkeyakinan bahwa jemaat ini  juga berada dalam persekutuan bersama dengan jemaat-jemaat lainnya. Itulah sebabnya mereka membawa masalah ini ke sidang gerejawi di Yerusalem. Langkah kebersamaan inilah yang dikenal dengan sebutan sinodal.

 

CIRI-CIRI SISTEM PRESBITERIAL SINODAL

 

Setelah memperhatikan sistem presbiterial dan sinodal serta penjelasan dari makna presbiterial dan sinodal itu sendiri dalam Alkitab maka kita dapat mengatakan bahwa dalam sistem Presbiterial Sinodal ini terdapat ciri sebagai berikut:

 

  1. Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat gerejawi; yang secara kolektif  disebut Majelis Jemaat. Pejabat-pejabat gerejawi ini bukanlah wakil-wakil dari jemaat melainkan orang yang memegang jabatan itu atas nama Tuhan Yesus Kristus dan berhadapan dengan jemaat.  Setiap anggota  Majelis Jemaat mempunyai kedudukan yang sama; tidak ada seorang pun yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain. Masing-masing mempunyai tugasnya sendiri.

 

  1. Ciri utama dari sistem ini ialah kepenuhan dalam kesatuan. Tiap-tiap jemaat yang dipimpin oleh Majelis Jemaat mempunyai kemandirian penuh; tetapi pada saat yang sama tiap-tiap jemaat yang ada berada dalam kesatuan dengan  jemaat-jemaat lain dalam satu sinode sebagai wujud nyata berjalan bersama para presbiter dalam memimpin gereja yang Tuhan percayakan kepada mereka.

Hal ini mempunyai implikasi positif sebagai berikut: Jemaat mempunyai otonomi (kemandirian penuh) tetapi terbatas; yang membatasinya ialah Sinode. Sebaliknya Sinode mempunyai kekuasaan tetapi terbatas; yang membatasinya ialah jemaat-jemaat. Dalam sistem Presbiterial sinodal semua keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama bukan berdasarkan wewenang yang ada pada salah satu pihak.

 

  1. GKI sebagai satu kesatuan tubuh Kristus, secara organisasi terdiri dari empat aras, yaitu: Jemaat – Klasis – Sinode Wilayah – Sinode Am.   Dalam sistem ini hubungan yang ada bukanlah yang bersifat hirarkies (dari atas ke bawah), melainkan lebih bersifat perluasan tanggungjawab pelayanan dan selalu mengarah kepada kesatuan sebagai keluarga besar.

 

  1. Kekuasaan tertinggi ada pada persidangan-persidangan pejabat gerejawi, baik di tingkat jemaat, klasis, sinode wilayah maupun sinode Am. Persidangan yang satu tidak boleh menguasai/memerintah persidangan yang lain; sebagaimana pejabat gerejawi yang satu tidak boleh menguasai/memerintah pejabat gerejawi yang lain Dengan demikian sistem ini mengharuskan banyaknya terjadi dialog dan komunikasi yang intensif antara pengambil keputusan.

 

 

HAL JABATAN GEREJAWI

 

GKI Bungur sebagai jemaat yang lahir dalam tradisi ajaran Injili dan budaya Tionghwa, bersama dengan GKI Klasis Priangan yang mengakomodasi semua keunikkan jati diri tersebut di dalam menjalankan pelayanan gerejawi memakai tiga jabatan gerejawi:

  1. Pendeta
  2. Penatua
  3. Diaken

 

Perihal Penatua dan Diaken, sebagai jemaat dalam lingkungan GKI Klasis Priangan, selain berdasarkan sejarah dan konsep di dalam Alkitab tentang Penatua dan Diaken, juga mempertimbangkan konteks kehidupan berjemaat yang telah ada semenjak berdirinya jemaat-jemaat lingkungan Klasis Priangan.  Memang Penatua dan Diaken mempunyai kewajiban yang sama dalam pelayanan gerejawi, tetapi jemaat tetap membutuhkan sosok yang senior dan dituakan dalam diri Penatua.  Kehadiran Penatua dan Diaken sudah menjadi semacam pola kehidupan berjemaat yang sesuai dengan tatanan kehidupan dengan nilai-nilai budaya Tionghoa.  Menghilangkan salah satunya  akan merubah jati diri jemaat dan membuat kesulitan penempatan diri di tengah jemaat yang justru tidak menunjang kehidupan berjemaat.